Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, dilakukan oleh Menteri cq Sekretaris Jenderal setelah menerima hasil pemeriksaan laporan hasil verifikasi kasus kerugian negara dari BPK yang menyatakan bahwa Bendahara bersalah/lalai.
Koreksi Anda