Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan dalam rangka penyelesaian administrasi dalam bentuk penghapusan kekurangan uang dari perhitungan bendahara adalah : a. Menteri setelah menerima hasil pemeriksaan laporan hasil verifikasi kasus kerugian negara dari BPK yang menyatakan bahwa Bendahara tidak bersalah/lalai disamping menghapus dan mengeluarkan kasus kerugian negara dari daftar kerugian negara dan memberitahukan kepada Bendahara melalui Kepala Kantor/Satuan kerja. b. Menteri mengajukan usul penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan hasil pemeriksaan laporan hasil verifikasi kerugian negara oleh BPK beserta dokumen pendukung yang telah diverifikasi. c. Atas dasar persetujuan dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tersebut huruf b, Menteri cq Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk ditindak lanjuti melalui unit Eselon I. d. Atas dasar persetujuan sebagaimana huruf c, Bendahara melaksanakan perbaikan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda