Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah-langkah Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam upaya penyelesaian kerugian negara yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana adalah : a. Apabila dalam suatu peristiwa kerugian negara mengandung unsur- unsur tindak pidana, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja di dalam laporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib menyatakan adanya unsur-unsur tindak pidana tersebut, sedang penyerahan perkaranya kepada kejaksaan dilakukan setelah mendapat petunjuk dari Menteri cq Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan dengan Format Laporan Kerugian Negara kepada Kepolisian sebagaimana tercantum pada Lampiran 18 dalam Peraturan ini. b. Memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal secara berjenjang melalui Eselon I bersangkutan dengan Format Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran 19 dalam Peraturan ini, dengan melampirkan : 1. Putusan Pengadilan; 2. Eksekusi putusan pengadilan, meliputi : a) nilai barang-barang yang dirampas untuk negara; b) denda, pembayaran uang pengganti; dan/atau c) sanksi-sanksi lain yang dapat dinilai dengan uang. c. Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada : 1. Inspektur Jenderal; 2. Kepala Biro Hukum dan Organisasi; 3. Kepala Biro Keuangan; dan 4. Atasan Langsung Kepala Kantor/Satuan Kerja bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id