Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Pelaksanaan SKP, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan laporan atas pelaksanaan SKP kepada TPKN dan Eselon yang bersangkutan secara berjenjang; b. Menteri menyampaikan laporan atas pelaksanaan SKP kepada BPK dengan dilampiri bukti setor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id