Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Laporan Pelaksanaan SKP, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan laporan atas pelaksanaan SKP kepada TPKN dan Eselon yang bersangkutan secara berjenjang;
b. Menteri menyampaikan laporan atas pelaksanaan SKP kepada BPK dengan dilampiri bukti setor.
Koreksi Anda
