Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cara penyelesaian/pelaksanaan SKP, dilakukan sebagai berikut : a. bendahara Pengeluaran wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima SKP dari BPK. b. tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas, penyetoran kerugian negara menggunakan blangko SSBP, diuraikan untuk pembayaran kerugian negara antara lain nama pelaku, unit kerja, nominal setorannya, jenis kerugian negara serta mencantumkan Kode MAP Nomor 423442 untuk Bendahara Pengeluaran dan mencantumkan kode Satuan Kerjanya yaitu : 1. lingkup Sekretariat Jenderal dengan kode 2901; 2. lingkup Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dengan kode 2902; 3. lingkup Direktorat Jenderal PHKA dengan kode 2903; 4. lingkup Direktorat Jenderal BPDAS Dan PS dengan kode 2904; 5. lingkup Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan dengan kode 2905; 6. lingkup Inspektorat Jenderal dengan kode 2906; 7. lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan dengan kode 2907; 8. lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dengan kode 2908. (2) Dalam hal Bendahara Pengeluaran telah menganti kerugian negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan. (3) SKP mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi dan memiliki hak mendahului. (4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana telah terlampaui dan Bendahara Pengeluaran tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Menteri menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan pengurusan sesuai ketentuan di bidang pengurusan piutang negara. (5) Apabila dari hasil penetapan BPK, terbukti bahwa Bendahara melakukan perbuatan melawan hukum maupun lalai, namun apabila status Bendahara Pengeluaran telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS dan masih mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Pemberhentian sebagai PNS, Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, maka penagihan dilaksanakan susuai dengan butir 5 di atas. (6) Apabila Bendahara Pengeluaran tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling rendah sebesar 50 % (lima puluh) persen dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (7) Apabila Bendahara Pengeluaran memasuki masa pensiun, maka dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan Tabungan Asuransi dan Pensiun (Taspen) yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id