Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor/Satuan Kerja setelah menerima SKP, selanjutnya harus menyampaikan SKP tersebut kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara yang bersangkutan untuk menandatangani tanda terima.
Koreksi Anda
