Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPK mengeluarkan SKP, apabila jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan dan/atau Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak dan/atau telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
Koreksi Anda