Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
BPK mengeluarkan SKP, apabila jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan dan/atau Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak dan/atau telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
Koreksi Anda
