Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila BPK belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara Pengeluaran dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara Pengeluaran/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, Menteri memerintahkan TPKN untuk menanyakan lebih lanjut atas kerugian negara dimaksud. (2) Apabila TPKN telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memintakan lebih lanjut penyelesaian kasus kerugian negara dimaksud karena BPK telah melampaui batas waktu dalam memberikan jawaban atas keberatan Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda