Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Proses penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Bendahara dengan tahapan Pembebanan Kerugian Negara Sementara yaitu :
(1) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak SKTJM tidak diperoleh, maka Kepala Kantor wajib melaporkan kepada TPKN dan Pejabat Eselon I yang bersangkutan secara berjenjang dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri menerbitkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM Format SKPS dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 14 Peraturan ini.
(2) TPKN menyampaikan SKPS yang disertai dengan tanda terima kepada Bendahara pada Kantor yang bersangkutan melalui Eselon I yang bersangkutan, selanjutnya Menteri memberitahukan SKPS kepada BPK.
a. format Tanda terima telah menerima SK Pembebanan KN Sementara sebagaimana tercantum dalam Lampiran 15 Peraturan ini;
b. format Penyampaian
Keputusan Menteri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 16 Peraturan ini.
(3) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan, pelaksanaan sita jaminan diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya SKPS.
(4) Sebelum diajukan permohonan sita jaminan kepada instansi yang berwenang, Kepala Kantor dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
(5) Dalam hal pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja dimana kasus kerugian negara terjadi.
Koreksi Anda
