Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara Pengeluaran dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, setelah mendapat persetujuan dan pelaksanaannya dibawah pengawasan TPKN. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
Koreksi Anda