Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Syarat Pembuatan SKTJM, sebagai berikut :
a. SKTJM dibuat dengan sadar tanpa paksa;
b. SKTJM memuat pengakuan salah atau lalai, dan janji/kesanggupan dari yang bersangkutan untuk membayar kembali kerugian negara tersebut dengan angsuran;
c. SKTJM memuat batas waktu angsuran atas kerugian negara tersebut tidak boleh melebihi 40 (empat puluh) hari;
d. SKTJM memuat jumlah uang yang pasti atas kerugian negara yang menjadi tanggungjawab pegawai bersangkutan;
e. SKTJM memuat besarnya kerugian negara yang jumlahnya sesuai penetapan BPK-RI;
f. SKTJM dibuat minimal rangkap 4 (empat) dan harus dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani oleh Pegawai yang bersangkutan dan dua orang saksi serta diketahui oleh Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja;
g. SKTJM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kepala kantor/Satuan Kerja dan kepada :
1. lembar pertama, kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja dimana kerugian Negara terjadi;
2. lembar kedua, kepada atasan langsung Kepala Kantor/Satuan Kerja;
3. lembar ketiga, kepada Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan;
4. lembar keempat, kepada TPKN.
h. SKTJM memuat jaminan berupa harta kekayaan dari pegawai yang bersangkutan, dan barang jaminan tersebut bukan merupakan barang yang sedang dalam sengketa, beban hypotik Bank maupun dalam keadaan sita jaminan (Conservatoir beslag) dan disertai surat kuasa menjual jaminan yang dikuatkan/dihadapan Notaris;
i. SKTJM memuat jaminan berupa tanah harus disertai sertifikat tanah asli, sebagai hak pemilikan dan diserahkan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja, disertai Surat Kuasa dari pemilikan tanah untuk menjual tanah dan Surat Kuasa tersebut dibubuhi materai yang cukup.
Nilai tanah ditentukan oleh panitia yang jumlah anggotanya gasal dan terdiri dari instansi yang berwenang dengan membuat Berita Acara;
j. jaminan berupa barang berharga nilainya ditentukan oleh panitia, yang besarnya minimal sama dengan kerugian negaranya dan Jaminan untuk barang berharga agar disertai Surat Kuasa untuk menjual barang jaminan dan surat kuasa tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja;
k. jaminan barang berupa sertifikat tanah yang asli, barang berharga lainnya disimpan oleh Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja di tempat yang aman, antara lain Brandkas, Bank dan sebagainya;
l. besarnya nilai jaminan berupa harta kekayaan baik tanah maupun barang berharga lainnya, minimal sama dengan besarnya kerugian negara yang tercantum dalam SKTJM.
Koreksi Anda
