Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi yang dilakukan oleh BPK terbukti terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada Menteri untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan kepada TPKN mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM dengan Format SKTJM sebagaimana tercantum dalam lampiran 10 Peraturan ini.
(3) TPKN mengupayakan hal sebagaimana tersebut pada ayat (2) melalui unit Eselon I /Satuan Kerja bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
Koreksi Anda
