Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan BPK terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara Pengeluaran bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id