Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Kehutanan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan dengan cara :
a. penyelesaian melalui SKTJM;
b. penyelesaian melalui Penetapan SKPS;
c. penyelesaian karena Kadaluarsa; dan/atau
d. penyelesaian berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana.
Koreksi Anda
