Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Kehutanan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan dengan cara : a. penyelesaian melalui SKTJM; b. penyelesaian melalui Penetapan SKPS; c. penyelesaian karena Kadaluarsa; dan/atau d. penyelesaian berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana.
Koreksi Anda