Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Kementerian Kehutanan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk TPKN. (2) Anggota tim TPKN terdiri dari unsur-unsur Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda