Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Kementerian Kehutanan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk TPKN.
(2) Anggota tim TPKN terdiri dari unsur-unsur Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
