Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dikelola oleh masing-masing Kepala Kantor/Satuan Kerja. (2) Setiap Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib meneliti apakah informasi yang diterima tersebut mengenai/berhubungan dengan kekayaan negara yang diurus/menjadi tanggungjawabnya. (3) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhubungan dengan kekayaan negara yang diurus/menjadi tanggungjawabnya, maka Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja wajib meneliti kembali apakah hal tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti dalam rangka proses penyelesaian kerugian negara dengan membentuk tim Ad Hoc. (4) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan/Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian, dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai : a. jumlah/besarnya kerugian negara; b. pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara; dan c. bukti-bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung huruf a dan b. (6) Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri dengan tembusan kepada TPKN dan Eselon I, untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id