Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diketahui dari hasil :
a. Pemeriksaan BPK;
b. pengawasan aparat pengawasan fungsional;
c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; dan/atau
d. perhitungan Tim ex-officio.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut penyelesaian ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
