Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Nomor 37/Menhut-II/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui TP dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup Kementerian Kehutanan khusus mengenai penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Bendahara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
