Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal cq Kepala Biro Keuangan melakukan pemantauan atas penyelesaian kerugian Negara lingkup Kementerian, dan melaporkan perkembangan penyelesaian kasus kerugian negara kepada Menteri setiap bulan dengan tembusan disampaikan kepada Inspektur Jenderal dan Eselon I terkait.
(2) Sekretaris Jenderal melaporkan kasus kerugian Negara lingkup Kementerian kepada BPK-RI setiap triwulan.
Koreksi Anda
