Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I dan atau Kepala Satuan Kerja dapat mengajukan kasus kerugian yang diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang perlu diajukan ke Pengadilan Negeri setempat setelah terlebih dahulu meminta rekomendasi/persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id