Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
TP khusus dapat kadaluwarsa apabila :
(1) Setelah lewat 3 (tiga) tahun kepada ahli waris tidak diberitahukan hasil perhitungan secara ex-officio.
(2) Setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk pengajuan pembelaan diri dari Bendahara/Ahli waris yang bersangkutan, BPK-RI tidak mengambil suatu keputusan pembebanan.
(3) Meskipun TP Khusus ini telah kadaluarsa, tidak mengurangi tanggungjawab Bendaharawan / Ahli waris yang bersangkutan kepada negara untuk dituntut oleh negara melalui hukum perdata.
Koreksi Anda
