Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dibuktikan bahwa atas sejumlah uang yang telah disetorkan ke Rekening Kas Negara sebagai pelunasan kerugian negara ternyata lebih besar dari yang seharusnya disetor, Pelaku Kerugian Negara yang bersangkutan/pengampu/ahli waris atau mereka yang memperoleh hak peninggalan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan tagihan yang telah disetor ke rekening kas negara melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Kantor/Satuan Kerja yang ikut menandatangani SKTJM dan melalaikan tugasnya dalam menyelamatkan kekayaan negara sehingga kerugian negara tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya, dapat dinilai sebagai tidak bertanggungjawab kepada kepentingan negara dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib menggantikan kerugian tersebut.
Koreksi Anda
