Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Menteri cq Sekretaris Jenderal setelah menerima Keputusan Penghapusan secara bersyarat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan, selanjutnya kasus kerugian negara dimaksud dikeluarkan dari daftar kerugian negara lingkup Kementerian.
Koreksi Anda
