Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah Menteri cq Sekretaris Jenderal menerima usulan Penghapusan Secara Bersyarat dari Kepala Kantor/Satuan Kerja, selanjutnya meneliti kelengkapan dokumen dimaksud untuk diproses lebih lanjut.
(2) Bilamana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah lengkap, Menteri cq Sekretaris Jenderal selanjutnya mengajukan kasus kerugian negara kepada BPK-RI untuk mendapatkan rekomendasi.
(3) Berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK-RI, Menteri cq Sekretaris Jenderal mengusulkan penghapusan secara bersyarat kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
