Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Menteri cq Sekretaris Jenderal menerima usulan Penghapusan Secara Bersyarat dari Kepala Kantor/Satuan Kerja, selanjutnya meneliti kelengkapan dokumen dimaksud untuk diproses lebih lanjut. (2) Bilamana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah lengkap, Menteri cq Sekretaris Jenderal selanjutnya mengajukan kasus kerugian negara kepada BPK-RI untuk mendapatkan rekomendasi. (3) Berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK-RI, Menteri cq Sekretaris Jenderal mengusulkan penghapusan secara bersyarat kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id