Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Nominatif memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, paling sedikit : a. identitas para Penanggung Hutang yang meliputi nama dan alamat; b. sisa utang masing-masing Penanggung Hutang yang akan dihapuskan; c. tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang; d. tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN, dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah dinyatakan sebagai PSBDT, atau tanggal persetujuan penarikan pengurusan dan tanggal pernyataan pengurusan piutang selesai dari PUPN Cabang dalam hal pengurusan Piutang Perusahaan Negara/daerah telah ditarik dari PUPN Cabang; dan e. keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id