Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor/satuan Kerja dalam melimpahkan kasus kerugian negara yang macet kepada PUPN/KPKLN sebagamana dimaksud dalam Pasal 50, dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a. hasil Pemeriksaan yang mengungkapkan adanya kerugian negara;
b. berita Acara Pemeriksaan kas;
c. daftar Pertanyaan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Kekurangan Perbendaharaan guna keperluan proses Tuntutan Perbendaharaan;
d. SKTJM;
e. bukti Angsuran kerugian negara;
f. surat Keputusan Menteri/Lembaga Negara tentang Penggantian Sementara;
g. surat Keputusan Pembebanan BPK yang terdiri dari :
1. surat Keputusan untuk penetapan batas waktu untuk menjawab;
2. surat Keputusan Pembebanan; dan /atau
3. surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding.
h. surat Keputusan untuk menjual barang;
i. surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang yang berkaitan dengan usaha penagihan antara lain surat peringatan I dan II.
Koreksi Anda
