Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelimpahan Kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dilakukan untuk kasus kerugian negara dalam katagori : a. kadaluwarsa; b. pelaku telah meninggal dunia; c. pelaku melarikan diri; d. pelaku dibawah pengampuan (kuratil); e. pelaku tidak mampu dari segi ekonominya; dan f. pelaku tidak diketahui alamatnya.
Koreksi Anda