Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelimpahan Kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dilakukan untuk kasus kerugian negara dalam katagori :
a. kadaluwarsa;
b. pelaku telah meninggal dunia;
c. pelaku melarikan diri;
d. pelaku dibawah pengampuan (kuratil);
e. pelaku tidak mampu dari segi ekonominya; dan
f. pelaku tidak diketahui alamatnya.
Koreksi Anda
