Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) tersebut tidak dipatuhi oleh pelaku kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja menyerahkan kerugian negara yang mengalami kesulitan dalam penagihannya/penanganannya secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui KPKLN setempat dengan Format Surat Penyerahan Pengurusan Piutang Negara ke PUPN sebagaimana tercantum pada Lampiran 20 Peraturan ini.
Koreksi Anda
