Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara Pengeluaran meninggal dunia, melarikan diri dan/atau dibawah kuratil, Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja mengambil langkah-langkah sebagai berikut : a. melaporkan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal dan mengusulkan Bendahara Pengganti; b. melakukan tindakan pengamanan sebagai berikut : 1. buku-buku (Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Lainnya) pada saat kejadian segera di print out (dicetak) dan diberi batas dengan dua garis penutup agar tidak dapat ditambah oleh yang tidak berkepentingan dan dimintakan tanda tangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran; 2. semua uang dan surat-surat berharga disimpan dalam brandkas atau disimpan ditempat yang dianggap aman serta dilakukan penyegelan; 3. semua buku dan dokumen-dokumen bukti penerimaan dan pengeluaran disimpan dalam almari serta dilakukan penyegelan; 4. laci-laci meja kerja Bendahara disegel; 5. tindakan-tindakan pada angka 1 s/d 4 disaksikan oleh ahli waris atau keluarga yang ditinggalkannya. c. bilamana Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan tidak mempunyai ahli waris/keluarga atau ahli waris/keluarga tidak hadir, maka langkah–langkah sebagaimana pada huruf b, pelaksanaannya disaksikan oleh dua orang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja; d. penyegelan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 sampai dengan angka 4, dibuat Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh ahli waris/keluarga/saksi dan Kepala Kantor/Satuan Kerja; Format Berita Acara Penyegelan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 8 Peraturan ini. e. menunjuk Pejabat ex-officio untuk dan atas nama Menteri dengan tugas sebagai berikut : 1. menyusun perhitungan pertanggungjawaban ex-officio, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 9 Peraturan ini; 2. membuka segel brandkas, almari dan laci-laci meja milik Bendahara, harus disaksikan oleh ahli waris/keluarga yang ditinggalkannya/dua orang saksi dan Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja serta dibuatkan Berita Acara Pembukaan segel; 3. jika Bendahara tidak mempunyai ahli waris/keluarga yang ditinggalkan maka dapat disaksikan dan ditandatangani oleh 2 orang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja; 4. membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas tentang hasil pemeriksaan ex-officio dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas yang diketahui oleh Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dan ahli waris/keluarga/dua orang saksi; 5. menyampaikan perhitungan ex-officio dimaksud kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada ahli waris/keluarga; 6. ahli waris dimintakan tanggapannya dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya perhitungan ex-officio, dengan surat tanda bukti penerimaan dari yang bersangkutan; 7. perhitungan ex-officio dilengkapi dengan dokumen-dokumen yaitu : a) laporan yang menyatakan Bendahara meninggal dunia dari dokter/Pamong Praja, melarikan diri dari Kepolisian/Pamong Praja atau di bawah kuratil dari dokter, Kepolisian dan Pamong Praja setempat; b) berita Acara penyegelan brandkas; c) penunjukan Pejabat ex-officio; d) berita Acara pembukaan brandkas; e) laporan pemeriksaan ex-officio yang menyatakan adanya kerugian negara dengan mengikut sertakan ahli warisnya; f) surat pemeriksaan ex-officio yang telah diterima oleh ahli waris disertai tanda bukti dan tanggal penerimaan; g) jawaban pembelaan diri dari ahli waris mengenai hasil pemeriksaan ex-officio; h) tanda bukti pembayaran yang telah dilaksanakan (jika ada). 8. Melakukan serah terima jabatan kepada Bendahara pengganti dengan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda