Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal kerugian negara terjadi karena kesalahan Bendahara dan/atau bukan kesalahan Bendahara, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat pada saat diketahui adanya kejadian atau peristiwa dan meminta Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP);
b. melakukan pemeriksaan kas dengan menutup Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Lainnya, ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Bendahara Penerimaan/Atasan Langsung serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas;
c. meminta Surat Keterangan Saldo Bank/Rekening Koran pada saat kejadian peristiwa;
d. memerintahkan Bendahara bersangkutan untuk membuat perhitungan sebagai pertanggungjawaban dalam pengurusannya;
e. meminta Surat Keterangan Sisa Uang Persediaan untuk Bendahara Pengeluaran dari KPPN setempat;
f. meminta kepada Inspektur Jenderal bagi Instansi Pusat atau Kepala Satuan Kerja atas nama Inspektur Jenderal bagi Instansi Daerah untuk melakukan pemeriksaan terjadinya kerugian negara, dengan Format Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan ini;
g. melakukan pemeriksaan dan penelitian secara obyektif dan akurat untuk mencari kebenaran terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara;
h. menentukan dengan cara bagaimana dan sejak kapan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan;
i. menentukan kedudukan pelaku sebagai apa dan berapa besarnya nilai kerugian negara;
j. membuat catatan harian/kertas kerja pemeriksaan yang didukung dengan dokumen/data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai bahan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan/Berita Acara Pemeriksaan yang memuat data sebagai berikut :
1. peristiwa terjadinya kerugian negara;
2. nama/NIP, Pangkat dan Jabatan para pelaku/tersangka yang terlibat;
3. unsur atau bobot kesalahan, kelalaian/kealpaan dari masing- masing pelaku yang terlibat dalam hal terjadi tanggungjawab renteng;
4. surat pengakuan para pelaku yang terlibat/ikut bertanggungjawab;
5. jumlah kerugian negara yang pasti;
6. berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas;
7. lain-lain keterangan yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian negara.
k. membuat/mengisi/menjawab Daftar Pertanyaan tentang kerugian Negara, dengan Format Daftar Tanya Jawab tentang kerugian Negara dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 Peraturan ini;
l. memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk mencatat jumlah uang yang hilang/kas tekor untuk dibukukan pada Buku Kas Umum (BKU) pada lajur pengeluaran dengan uraian “pengeluaran karena hilangnya uang/kas tekor sesuai Surat Keterangan Kepolisian.
m. kepala Satuan Kerja melaporkan hasil pemeriksaan kepada Menteri Kehutanan paling lama 7 (tujuh) hari, dengan tembusan :
1. Ketua BPK-RI;
2. Inspektur Jenderal;
3. Pejabat Eselon I yang terkait;
4. Tim Penyelesaian Kasus Kerugian Negara;
5. Kepala Biro Keuangan;
6. Kepala Biro Kepegawaian.
Format Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Peraturan ini.
Koreksi Anda
