Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan cara mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen pendukung laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara Kementerian. (3) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan dari Menteri.
Koreksi Anda