Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini sebagai pedoman untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan informasi tentang kerugian negara.
Koreksi Anda
