Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SK-PS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
2. Surat Keputusan Pembebanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Bendahara.
3. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
4. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
5. Penyelesaian Secara Damai adalah penyelesaian kerugian negara yang dilakukan penggantiannya oleh Bendahara, yang menyelesaikan secara tunai sekaligus atau dengan jalan mengangsur dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari.
6. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan atau rekening proses terhadap Bendahara, jika dalam kepengurusannya terjadi kekurangan Perbendaharaan.
7. Melalaikan Kewajiban (wansprestasi) adalah apabila pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu, dengan surat perintah atau dengan satu akte atau sejenisnya telah dinyatakan lalai, atau jika perikatannya sendiri MENETAPKAN bahwa pihak yang berkewajiban itu harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
8. Bendahara adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga /Pemerintah Daerah.
9. Penghapusan Kekurangan uang adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk menghapuskan dari perhitungan Bendahara uang yang dicuri, digelapkan atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara bersangkutan.
10. Persetujuan Penghapusan Kekurangan uang dari perhitungan Bendahara adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk menghapuskan uang yang dicuri, digelapkan, atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara.
11. Peniadaan selisih antara Saldo Buku dan Saldo Kas adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas yang tidak segera dapat ditutup pada Bendahara atau Bendahara pengganti yang terjadi karena kesalahan/kelalaian Bendahara.
12. Persetujuan Peniadaan Selisih antara Saldo buku dan saldo kas adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Menteri Keuangan cq direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk meniadakan selesih antara saldo buku dan saldo kas dari administrasi Bendahara.
13. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo (uang) kas yang sesungguhnya yang terdapat di dalam brandkas dan/atau Bank dan berada dalam pengurusan Bendahara.
14. Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
16. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi terhadap pelaku kerugian negara dengan tidak mengurangi tanggungjawab Bendahara/Pegawai Negeri yang bersangkutan kepada negara menurut hukum perdata.
17. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK- PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian Negara.
18. Surat Keputusan Pencatatan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
19. Perhitungan eks officio adalah suatu perhitungan Perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat eks officio apabila Bendahara meninggal dunia, melarikan diri, dibawah pengampuan atau tidak membuat pertanggungjawaban dan telah ditegur oleh atasan langsungnya namun sampai batas waktu yang diberikan Bendahara yang bersangkutan tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
20. Ahli waris adalah seseorang yang menggantikan kedudukan pewaris terhadap warisan berkenaan dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab untuk sebagian atau seluruhnya.
21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang Kehutanan.
22. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
23. Pejabat Eselon I terkait adalah Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan lingkup Kementerian Kehutanan.
24. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
25. Biro Umum adalah Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
26. Kepala Satuan Kerja adalah Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal / Direktur Jenderal / Kepala Badan / Kepala Pusat / Direktur/Kepala Biro dan Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian.
27. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disebut TPKN, adalah Tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal atas Nama Menteri.
Koreksi Anda
