Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 14 Februari 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di : Jakarta pada tanggal :17 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.11/Menhut-II/2011 Tanggal : 14 Februari 2011 PEDOMAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN KEHUTANAN A. LATAR BELAKANG Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan perundangan yang berlaku. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam melaksanakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala kewajiban, larangan dan peraturan perundang-undangan lain yang mengikat. Nilai-nilai moral yang harus dimiliki setiap individu pegawai negeri adalah sifat-sifat jujur, adil, tertib, cepat, cermat, mampu bekerjasama, bersemangat dan menjadi tauladan dalam melaksanakan tugas. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan adalah pegawai yang melaksanakan tugas-tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Kehutanan. Setiap individu pegawai negeri (termasuk didalamnya Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam berperilaku, memiliki prinsip/nilai moral yang menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun di luar kedinasan. Nilai-nilai moral yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas seluruh pegawai di Kementerian Kehutanan tersebut secara khusus dijabarkan dalam bentuk Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan. B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan adalah dapat dijadikan pedoman atau acuan dalam bertindak dan melaksanakan tugas. Tujuannya adalah agar tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih. www.djpp.kemenkumham.go.id C. KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN KEHUTANAN Setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan dituntut untuk memiliki: 1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Taat dan patuh pada sumpah dan janji PNS, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan; 3. Bekerja dengan jujur, tanggungjawab, ikhlas, disiplin, visoner, adil, peduli, kerjasama dan profesional; 4. Memberikan teladan, komunikatif, obyektif, menjadi pelopor, dan berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat; 5. Bersikap sederhana, sopan, tegar, teguh dan konsisten, menjaga harkat dan martabat PNS, serta senantiasa meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan; 6. Saling membantu, menghormati, kooperatif dan saling mengingatkan dan menegur agar tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjunjung tinggi jiwa korsa rimbawan; 7. Selalu mengikuti dan memahami kebijakan pembangunan kehutanan nasional dan berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat serta melaksanakannya secara konsisten. D. PENEGAKAN KODE ETIK 1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kehutanan yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Sanksi tersebut ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 3. Dalam Pemberian sanksi tersebut harus disebutkan jenis pelanggaran kode etiknya. E. PENUTUP Kode etik ini wajib dipatuhi oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda