Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan sebagai dasar Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
