Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna anggaran/barang di Pemerintah Provinsi, ditunjuk :
1. Kepala Balai Pengelolaan DAS Krueng Aceh sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Aceh Nangroe Darussalam.
2. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sumatera Utara.
3. Kepala Balai Pengelolaan DAS Agam Kuantan sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sumatera Barat.
4. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Riau.
5. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jambi.
6. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Bengkulu.
7. Kepala Balai Pengelolaan DAS Musi sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sumatera Selatan.
8. Kepala Balai Pengelolaan DAS Way Sekampung-Seputih sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Lampung.
9. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Raya sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi DKI Jakarta.
10. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jawa Barat.
11. Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Banten.
12. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jawa Tengah.
13. Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemulian Tanaman Hutan Yogyakarta sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi D.I. Yogyakarta.
14. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jawa Timur.
15. Kepala Balai Pengelolaan DAS Unda Anyar sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Bali.
16. Kepala Balai Pengelolaan DAS Dodokan Moyosari sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
17. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
18. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah X Pontianak sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Barat.
19. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Tengah.
20. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Selatan.
21. Kepala Balai Besar Penelitian Dipterokarpa Samarinda sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Timur.
22. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Utara.
23. Kepala Balai Pengelolaan DAS Bone Bolango sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Gorontalo.
24. Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Tengah.
25. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Selatan.
26. Kepala Balai Pengelolaan DAS Sampara sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Tenggara.
27. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Maluku.
28. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Papua (Jayapura).
29. Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Irian Jaya Barat (Manokwari).
30. Kepala Balai Pengolaan DAS Baturusa Cerusuk sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Bangka Belitung;
31. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XII sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kepulauan Riau;
32. Kepala Balai Pengolaan DAS Lariang Mamosa sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Barat;
33. Kepala Balai Pengolaan DAS Ake Malamo sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Maluku Utara.
Koreksi Anda
