Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna anggaran/barang di Pemerintah Provinsi, ditunjuk : 1. Kepala Balai Pengelolaan DAS Krueng Aceh sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Aceh Nangroe Darussalam. 2. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sumatera Utara. 3. Kepala Balai Pengelolaan DAS Agam Kuantan sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sumatera Barat. 4. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Riau. 5. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jambi. 6. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Bengkulu. 7. Kepala Balai Pengelolaan DAS Musi sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sumatera Selatan. 8. Kepala Balai Pengelolaan DAS Way Sekampung-Seputih sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Lampung. 9. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Raya sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi DKI Jakarta. 10. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jawa Barat. 11. Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Banten. 12. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jawa Tengah. 13. Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemulian Tanaman Hutan Yogyakarta sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi D.I. Yogyakarta. 14. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jawa Timur. 15. Kepala Balai Pengelolaan DAS Unda Anyar sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Bali. 16. Kepala Balai Pengelolaan DAS Dodokan Moyosari sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 17. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 18. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah X Pontianak sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Barat. 19. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Tengah. 20. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Selatan. 21. Kepala Balai Besar Penelitian Dipterokarpa Samarinda sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Timur. 22. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Utara. 23. Kepala Balai Pengelolaan DAS Bone Bolango sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Gorontalo. 24. Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Tengah. 25. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Selatan. 26. Kepala Balai Pengelolaan DAS Sampara sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Tenggara. 27. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Maluku. 28. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Papua (Jayapura). 29. Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Irian Jaya Barat (Manokwari). 30. Kepala Balai Pengolaan DAS Baturusa Cerusuk sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Bangka Belitung; 31. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XII sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kepulauan Riau; 32. Kepala Balai Pengolaan DAS Lariang Mamosa sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Barat; 33. Kepala Balai Pengolaan DAS Ake Malamo sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Maluku Utara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id