Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan sistem silvikultur yang telah ditetapkan sebelum diterbitkan Peraturan ini tetap berlaku. (2) Terhadap IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT dapat mengusulkan revisi sistem silvikultur sesuai peraturan ini dan diajukan melalui revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). (3) Penyusunan, penilaian dan pengesahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id