Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penerapan sistem silvikultur yang telah ditetapkan sebelum diterbitkan Peraturan ini tetap berlaku.
(2) Terhadap IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT dapat mengusulkan revisi sistem silvikultur sesuai peraturan ini dan diajukan melalui revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
(3) Penyusunan, penilaian dan pengesahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
