Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur oleh para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP .
(2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (WASGANISPHPL-BINHUT) berdasarkan pedoman teknis Direktur Jenderal.
(3) Kompetensi dan sertifikasi WASGANISPHPL-BINHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Nomor P.58/Menhut-II/2008.
Koreksi Anda
