Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Teknik silvilkultur antara lain Bina Pilih atau Tebang Pilih INDONESIA Intensif untuk sistem silvikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Teknik silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemilihan jenis, pemuliaan pohon, penyediaan bibit, manipulasi lingkungan, penanaman dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
