Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknik silvilkultur antara lain Bina Pilih atau Tebang Pilih INDONESIA Intensif untuk sistem silvikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Teknik silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemilihan jenis, pemuliaan pohon, penyediaan bibit, manipulasi lingkungan, penanaman dan pemeliharaan.
Koreksi Anda