Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pada tegakan seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, daur ditetapkan berdasarkan umur masak tebang ekonomis dan atau berdasarkan umur pada hasil yang maksimal.
(2) Pada tegakan tidak seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan siklus tebang tegakan hutan alam berdasarkan diameter tebangan.
(3) Siklus tebang dan diameter tebang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. Pada hutan daratan tanah kering :
1) 30 (tiga puluh) tahun untuk diameter ≥ 40 cm (empat puluh centimeter) pada hutan produksi biasa dan atau hutan produksi yang dapat dikonversi dan ≥ 50 cm (lima puluh centimeter) pada hutan produksi terbatas dengan sistem silvikultur TPTI atau TR.
2) 25 (duapuluh lima) tahun untuk sistem TPTJ pada jalur tanam selebar 3 (tiga) meter dilakukan tebang habis, dan di jalur antara ditebang pohon berdiameter ≥ 40 cm (empat puluh centimeter).
b. 40 (empat puluh) tahun untuk diameter ≥ 30 cm (tiga puluh centimeter) pada hutan rawa.
c. 20 (dua puluh) tahun untuk bahan baku chip, dan 30 (tiga puluh) tahun untuk kayu arang untuk diameter ≥ 10 cm (sepuluh centimeter) pada hutan payau/mangrove.
Koreksi Anda
