Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan sistem silvikultur TPTI dan atau Tebang Rumpang (TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), diterapkan pada hutan alam perawan (virgin forest) atau hutan bekas tebangan (logged over area) di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). (2) Penerapan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id