Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan sistem silvikultur THPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) atau pada hutan tanaman pada hutan produksi biasa atau hutan produksi yang dapat dikonversi di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). (2) Penerapan sistem silvikultur THPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) atau pada hutan tanaman melalui trubusan (coppice system) dan atau generatif pada hutan produksi biasa atau hutan produksi yang dapat dikonversi di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
Koreksi Anda