Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Sistem silvikultur tegakan tidak seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui tebang pilih :
a. individu;
b. kelompok;
c. Jalur.
(2) Sistem silvikultur tebang pilih individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan Tebang Pilih Tanam INDONESIA (TPTI).
(3) Sistem silvikultur tebang pilih kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan Tebang Rumpang (TR).
(4) Sistem silvikultur tebang pilih jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ).
Koreksi Anda
