Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem silvikultur tegakan seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB) dan atau Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA). (2) Dalam hal pada tegakan seumur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mempertahankan regenerasi alami dan terbentuknya struktur hutan, pada dasarnya dapat dilakukan pemanenan dengan sistem Tebang Pilih Tanam INDONESIA (TPTI).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id