Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Silvikultur yang dipilih dan diterapkan berdasarkan : a. Umur tegakan; b. Sistem pemanenan hutan. (2) Sistem silvikultur berdasarkan umur tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. sistem silvikultur untuk tegakan seumur; b. sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur. (3) Sistem silvikultur berdasarkan pemanenan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. sistem tebang pilih; b. sistem tebang habis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id