Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Sistem Silvikultur yang dipilih dan diterapkan berdasarkan :
a. Umur tegakan;
b. Sistem pemanenan hutan.
(2) Sistem silvikultur berdasarkan umur tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari :
a. sistem silvikultur untuk tegakan seumur;
b. sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur.
(3) Sistem silvikultur berdasarkan pemanenan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. sistem tebang pilih;
b. sistem tebang habis.
Koreksi Anda
