Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian angka kredit yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penetap Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k, selanjutnya ditetapkan sebagai Penetapan Angka Kredit (PAK) dan penetapannya tidak dapat diajukan keberatan. (2) Hasil Penetapan Angka Kredit (PAK) selanjutnya disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada: a. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan b. Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan c. Pimpinan Unit Kerja Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan d. Pejabat lain yang dipandang perlu e. Arsip Tim Penilai yang bersangkutan.
Koreksi Anda