Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit oleh Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Berkas DUPAK beserta lampiran bukti/dokumen yang diterima oleh Tim Penilai, diproses oleh Sekretariat Tim Penilai untuk dicatat dan diperiksa kelengkapannya, kemudian dilaporkan kepada Ketua Tim Penilai Angka Kredit untuk dinilai. b. Ketua Tim Penilai menugaskan seluruh anggota Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap seluruh berkas DUPAK. c. Untuk menjamin obyektivitas penilaian angka kredit, maka setiap berkas DUPAK dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai dan tiap penilai melakukan penilaian secara sendiri-sendiri. d. Setelah semua DUPAK dilakukan penilaian, Tim Penilai mengadakan rapat pembahasan hasil penilaian tersebut. e. Rapat pembahasan hasil penilaian angka kredit (rapat Tim Penilai) dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Tim Penilai. f. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Penilai, apabila berhalangan dapat dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penilai. g. Apabila DUPAK yang dinilai berasal dari anggota Tim Penilai, maka yang bersangkutan tidak boleh hadir dalam rapat Tim Penilai dan Ketua dapat menunjuk anggota pengganti tim penilai. h. Apabila seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dapat menerima hasil penilaian, maka nilai atau angka kredit yang diberikan kepada Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan dapat diproses lebih lanjut untuk Penetapan Angka Kredit. i. Apabila di dalam penilaian DUPAK terdapat unsur-unsur yang dinilai memerlukan keterangan/klarifikasi dari para ahli, maka Ketua Tim Penilai dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli sesuai keperluan. j. Hasil penilaian yang telah disetujui oleh anggota Tim Penilai dalam rapat tim, selanjutnya diproses sebagai berikut : 1) Bagi Pengendali Ekosistem Hutan yang belum mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim memberitahukan hasil penilaian kepada Pejabat Pengusul dan pejabat fungsional bersangkutan dengan menggunakan formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) seperti contoh pada Lampiran III. 2) Bagi Pengendali Ekosistem Hutan yang telah mencapai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim memberitahukan hasil penilaian kepada Pejabat Pengusul dan pejabat fungsional bersangkutan dengan menggunakan formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) serta menuangkan hasil penilaian dalam formulir Penetapan Angka Kredit (PAK). 3) Bagi Pengendali Ekosistem Hutan Madya yang telah mencapai pangkat maksimal Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c memiliki kewajiban mengumpulkan sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) angka kredit setiap tahun dari tugas pokok dan pengembangan profesi, sehingga tetap dilakukan penilaian angka kredit sesuai DUPAK yang diusulkan menurut ketentuan dan hasil PAKnya disampaikan kepada Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan. 4) Bagi Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia yang telah mencapai pangkat maksimal Penata Tingkat I golongan ruang III/d memiliki kewajiban mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit setiap tahun dari tugas pokok, sehingga tetap dilakukan penilaian angka kredit sesuai DUPAK yang diusulkan menurut ketentuan dan hasil PAKnya disampaikan kepada Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan. k. Hasil penilaian angka kredit yang dituangkan dalam formulir PAK tersebut dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) dan diserahkan oleh Ketua Tim Penilai kepada Pejabat Penetap Angka Kredit untuk ditandatangani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id