Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang ditetapkan oleh Pejabat Penetap Angka Kredit.
(2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai dengan anggota yang secara fungsional menangani administrasi kepegawaian.
(3) Kedudukan Sekretariat Tim Penilai di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah sebagai berikut:
a. Unit kerja Eselon II yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat.
b. Unit kerja Eselon III yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan untuk Sekretariat Tim Penilai Direktorat Jenderal.
c. Unit kerja Eselon III atau IV yang membidangi kepegawaian pada UPT Kementerian Kehutanan untuk Sekretariat Tim Penilai UPT.
(4) Kedudukan Sekretariat Tim Penilai Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota di atur lebih lanjut oleh masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Menerima, dan mencatat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Pengendali Ekosistem Hutan yang diterima, dan memeriksa dengan seksama kelengkapan lampiran DUPAK nya.
b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK kepada pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT.
c. Menyampaikan DUPAK untuk penilaian kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
d. Menyiapkan undangan rapat penilaian angka kredit.
e. Menyiapkan bahan laporan dan berita acara hasil rapat Tim Penilai.
f. Memproses hasil penilaian angka kredit oleh Tim Penilai dalam bentuk Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk ditandatangani oleh para pejabat yang bersangkutan.
g. Mengelola sistem informasi pencapaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian.
Koreksi Anda
