Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan yang membantu menyiapkan bahan penetapan angka kredit Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pengendalian ekosistem hutan. (2) Kepala UPT Kementerian Kehutanan dapat ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan. (3) UPT Kementerian Kehutanan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dari jenjang Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
Koreksi Anda