Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Pusat merupakan Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan yang membantu menyiapkan bahan penetapan angka kredit yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.
(2) Tim Penilai Pusat diketuai oleh Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
(3) Tim Penilai Pusat beranggotakan Pejabat Struktural dan/atau Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang berasal dari Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan.
Koreksi Anda
